Powered By Blogger

Selasa, 27 Desember 2011

Artikel Mie Instant, Enak Tapi Berbahaya (kah)?

Mie Instant, Enak Tapi Berbahaya (kah)?

Mie instan tidak hanya disukai kalangan menengah ke bawah tapi semua lapisan masyarakat. Saya tidak memperhatikan apakah Indomie juga beriklan di harian seperti Kompas. Kalau ya, lucu juga sebab itu sama saja dengan mengiklankan produk rokok yang sama-sama berbahaya bagi kesehatan walau saya kira tak separah rokok yang harus mengorbankan perokok pasif. Kalau saya berada di samping orang yang melahap indomie, saya tidak akan apa-apa. Segala jenis makanan instan kan sebenarnya tak bagus. Termasuk susu-instan. Kata mereka pemilik produk itu bagus. Itu kan akal-akalan mereka saja untuk menarik lebih banyak pembeli.

Yang paling bagus itu adalah makanan alami yang kita olah sendiri. Sekali lagi, kalaupun kita terpaksa makan makanan instan, dalam kondisi darurat dan tidak ada pilihan lah. Konon salah satu penyebab semakin mudahnya orang jatuh sakit dan berpenyakit macam-macam adalah akibat pola makan dan jenis makanan yang mereka konsumsi. Kita bisa cari informasi apa bahaya makan mie instan lewat Google, akan bermunculan di sana.

Mie instan merupakan salah satu penyebab kanker dan berbagai jenis penyakit lainnya terutama di bagian usus. Ada loh orang yang sampai harus potong usus karena suka makan mie-instan. Banyak anak kecil yang suka mie instan. Kadang selain tiap hari, bisa jadi mereka makan mie instan dua kali atau bahkan selalu makan mie instan. Ini karena rasa mie instan yang gurih sekali karena memakai berbagai bumbu yang tak jarang berbahaya bagi kesehatan seperti MSG, perasa buatan sehingga rasanya jadi seperti rasa ayam, sapi, bakso, dsb, pengawet buatan, dan sebagainya.

Sebaiknya jangan biarkan anak makan mie instan. Jika pun harus, masaklah air yang banyak. Sisihkan sebagian air untuk kuah dan masukan ke piring. Setelah itu baru masukan mie. Buang air rebusan mie (jangan dimakan). Bumbu cukup separuh dan perbanyak airnya hingga penuh agar bumbunya jadi hambar. Para penggemar Mi Instan, pastikan Anda punya selang waktu paling tidak tigahari setelah anda mengkonsumsi Mi Instan, jika Anda akan mengkonsumsinya lagi. Menurut Informasi kedokteran, ternyata terdapat lilin yang melapisi mi instan. Itu sebabnya mengapa Mi Instan tidak lengket satu sama lainnya ketika dimasak. Konsumsi Mie Instan setiap hari akan meningkatkan kemungkinan seseorang terjangkiti kanker.

Amankah Mengkonsumsi Mie Instan ?


Selama mie instan tersebut sudah mendapat izin dari Depkes, tentulah aman. Namun bila dikonsumsi setiap hari, apalagi oleh anak-anak, inilah yang menjadi masalah. Sebagaimana makanan instan produk industri lainnya, mie instan menggunakan banyak sekali bahan-bahan kimia. Pewarna, pengawet, dan penyedap harus kita waspadai dalam hal ini. Sekalipun aman, namun bila terus menerus kita konsumsi dalam frekuensi sering dan dalam jangka waktu lama, bahan-bahan kimia dapat terakumulasi dalam tubuh. Efeknya tentu akan mengganggu sistem metabolisme, karena bahan kimia, bagaimana pun adalah racun bagi tubuh.

Selain itu, terlalu sering makan mie instan juga dapat mengganggu masukan gizi, terutama anak-anak. Kita memang dapat menambahkan telur dan sayuran sehingga kualitas gizi mie instan tidak kalah dengan seporsi nasi komplet. Namun rasa mie yang terlalu gurih, dapat merusak selera makan anak. Lidah mereka yang sedang belajar mengidentifikasi rasa, akan terpola dengan rasa gurih yang tajam dari MSG dan flavor mie. Akibatnya mereka menganggap masakan ibu yang umumnya tidak terlalu banyak menggunakan MSG hambar. Selera makan mereka pun hilang. Akhirnya, mau mie lagi lalu mie lagi. Karena itulah, biar enak, kita tetap harus mampu mengontrol diri. Jangan terlalu sering mengkonsumsi mie instan, apalagi memberikan ke anak-anak. Sesekali silakan, apalagi saat-saat cuaca dingin.

Bahan-bahan Mie Instan yang harus diwaspadai


Bahan-bahan lain yang harus diwaspadai antara lain adalah :
  1. Bumbu dan pelengkap
    Bumbu yang digunakan antara lain adalah MSG atau vetsin. Titik kritisnya adalah pada media mikrobial, yaitu media yang digunakan untuk mengembangbiakkan mikroorganisme yang berfungsi memfermentasi bahan baku vetsin. Sedangkan bahan pelengkap mie instan adalah bahan-bahan penggurih yaitu HVP dan yeast extract. HVP atau hidrolized vegetable protein merupakan jenis protein yang dihidrolisasi dengan asam klorida ataupun dengan enzim.

    Sumber enzim inilah yang harus kita pertanyakan apakah berasal dari hewan, tumbuhan atau mikroorganisme. Kalau hewan tentu harus jelas hewan apa dan bagaimana penyembelihannya. Sedangkan yeast extract yang menjadi titik kritis adalah asam amino yang berasal dari hewan.
  2. Bahan penambah rasa
    Bahan penambah rasa atau flavor selalu digunakan dalam pembuatan mie instan. Bahan inilah yang akan memberi rasa mie, apakah ayam bawang, ayam panggang, kari ayam, soto ayam, baso, barbequ, dan sebagainya. Titik kritis flavor terletak pada sumber flavor. Kalau sumber flavor dari hewan, tentu harus jelas jenis dan cara penyembelihannya. Begitupun flavor yang berasal dari rambut atau bagian lain dari tubuh manusia, statusnya adalah haram.
  3. Minyak sayur
    Minyak sayur menjadi bermasalah bila sumbernya berasal dari hewan atau dicampur dengan lemak hewan.
  4. Solid Ingredient
    Solid ingredient adalah bahan-bahan pelengkap yang dapat berupa sosis, suwiran ayam, bawang goreng, cabe kering, dan sebagainya. Titik kritisnya tentu pada sumber hewani yang digunakan.
  5. Kecap dan sambal
    Kecap dan sambal pun harus kita cermati lho. Kecap dapat menggunakan flavor, MSG, kaldu tulang untuk menambah kelezatannya.


Begitulah sering makan mie instant tidak baik untuk kesehatan, dapat menyebabkan rambut sering rontok, kanker usus, ginjal batu, gagal ginjal, dan mungkin bisa penyakit lainnya.. Sebenarnya mie instant tidak berbahaya untuk dikonsumsi tapi kalau setiap hari makan mie instant itu berbahaya karena mie instant mengandung zat zat kimia dalam bumbunya dan mie nya yang cukup berbahaya.

Perihal keseringan ini yang bikin zat-zat dalam mie instant tersebut akan menumpuk dalam tubuh kita tanpa sempat dibuang. kalau makan nya jarang-jaranng, zat tersebut akan terbuang dalam urine. Makanya sering minum itu baik untuk kesehatan terutama ginjal kita, karena ginjal menyaring zat yang berbahaya.

Mungkin ada yang berkomentar soal mie instant atau tambahan bahwa kadar natrium yang tinggi di dalam mie instant akan menetralkan lambung, sehingga lambung akan mensekresi asam yang lebih banyak untuk mencerna makanan. Padahal keadaan asam lambung yang tinggi akan berakibat pada pengikisan dinding lambung dan menyebabkan rasa perih. Sedangkan bagi penderita hipertensi, natrium akan meningkatkan tekanan darah karena ketidakseimbangan antara bumbu-bumbu yang terdapat dalam

Pada kemasan makanan instan mengandung pula bahan pengawet dan kadar MSG dan garam yang tinggi. Dan apabila bahan pengawet dan MSG ini dikonsumsi dikonsumsi
secara terus menerus secara berkepanjangan, maka akan berdampak buruk pada
kesehatan. MSG akan berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan dan terus menerus.
Semua itu ada ambang batasnya. Kalau melebihi ya bakal jadi penyakit. Kalau
gak salah sehari max 1 sendok teh peres.

Makanya kalau mau bikin mie instant misalnya dengan terpaksa pake bumbu
dikurangi aja bumbunya jadi 1/2nya. Bahkan kalau perlu gak usah pakai
diganti dg kaldu ayam. Hal ini diperparah dengan cara masak kita yang salah, biasanya kita memasak mie instant dengan memasukkan mie ke dalam air mendidih, memasukkan bumbunya,
kemudian memasaknya selama 3 menit. Cara tersebut sesungguhnya salah, karena begitu MSG (Monosodium Glutamate) yang dikandung bumbu instant itu mengubah molekulnya. Inilah yang menjadikannya toksin (racun) dalam tubuh. Selain itu, mie instant dilapisi zat lilin (wax). Tubuh kita memerlukan 4-5 hari untuk mengeluarkannya dari sistem pencernaan kita. Nah, berikut ini, cara yang lebih baik memasak mie instant:
  1. Masak mie instant dalam panci.
  2. Begitu mie masak, angkat mie dan tiriskan, buang airnya yang mengandung lilin itu.
  3. Ambil air dan didihkan, kemudian masukkan mie yang sudah matang tersebut dan matikan api.
  4. Masukkan bumbu dan bahan lain. Mie siap disajikan.




Selasa, 20 Desember 2011

Sejarah Demokrasi dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia




BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
 Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.



  1. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
    1. Apa pengertian dari demokrasi itu?
    2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
    3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
    4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi? 
  1. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
    1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
    2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
    3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
    4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini









BAB II
PEMBAHASAN

A. Demokrasi

  1. Pengertian Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
            Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
            Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
            Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
            Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
 Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.3
            Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
            Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.4
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
3. Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
            Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
            Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
            Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
b. Demokrasi Satu Partai
            Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
            Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
       4. Sisi baik dan buruk Demokrasi
               a. Sisi baik Demokrasi
1. melindungi kebebasan individual
          Kebebasan merupakan sifat dasar untuk perkembangan personalitas umum. Tampa kebebasan kehidupan bagaikan kulit ari tampa urat didalamnya. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang menjamin kebebasan individual. Didalam Negara demokrasi kebebasan berpikir, berasosiasi dan kebebasan pers terjamin. Filsafat demokrasi menegaskan bahwa individual adalah tujuan atau akhiran dan kekayaan merupakan pemenuhan untuk mencapai tujuan tersebut. Demokrasi menjamin setiap keinginan seseorang didalam komunitas, bahkan akan menjadi pertimbangan. begitu pula dengan keputusan atau ketetapan pemerintah tidak luput dari sokongan bersama. Didalam Negara demokrasi tidak pantas seseorang terlukai atau mengatakan bahwa pendapatnya tidak pernah didengarkan.
2. menjamin persamaan hak
             Demokrasi berdiri memperjuangkan persamaan hak. Ia mendalilkan pertimbangan persamaan hak untuk setiap individu dan golongan masyarakat. Ia juga memberikan persamaan hak atas segala jenis, dimana terlepas dari kasta, keyakinan, ras, agama, sek dan lain lain. Demokrasi tidak mengakui hak istimewa khusus. Didalam Negara demokrasi semua sama didepan mata hukum, dan semuanya memiliki persamaan hak didalam berpolitik. didalam Negara demokrasi rakyat miskin dan konglomerat memiliki persamaan hak dalam mengusulkan pendapat mereka. Didalam Negara demokrasi hal yang tidak dapat dipungkiri adalah, adanya persamaan hak antara pria dan wanita.
3. Mendidik Rakyat jelata
            Demokrasi merupakan percobaan besar- besaran didalam hal pendidikan rakyat. Ia mendorong perhatian dalam hal kesejateraan publik. Ketika pemilihan umum berlangsung, setiap opini yang baik diberikan kesempatan untuk disampaikan. Pokok persoalan selalu didiskusikan dari semua aspek, dan diteliti dari setiap sudut pandang. Kebijaksanaan juga dirumuskan, dan semua program dicatat, serta melalui media semua ini akan disebar luaskan untuk pengetahuan rakyat. Dari hal inilah masyarakat mengetahui dan mengerti betul setiap permasalahan didalam pemerintahan. Setiap keputusan akan diambil setelah berdiskusi, dan dipertimbangkan lalu ditetapkan menjadi pendapat. Setiap pandangan seseorang akan dijelaskan dan dimamfaatkan. Setiap pemikiran harus memperluas wawasan dan bersifat bijaksana.
4. mengembangkan karakter rakyat
          menurut J. S. Mill, Sisi baik yang utama demokrasi terletak didalam fakta “ mengembangkan bentuk karakter nasional daripada kebijaksanaan lainnya. Keunggulan tertinggi didalam pemerintahan ini tidak melalui perintah, ekonomi dan kemakmuran ataupun keadilan. President Lowell menulis; pemerintahan ini memiliki karakter yang cenderung diciptakan oleh warganegara, dimana semestinya mereka yang harus ditopang. Pemerintahan yang kuat dan memiliki masa exist panjang, adalah pemerintahan yang menaruh pada tiap warganegara watak moral yang kuat, ketulusan hati, berdikari dan memiliki keberanian yang tinggi. Tipe- tipe karakter ini bisa berkembang hanya dibawah pemerintahan demokrasi.
5. memperkembangkan cinta tanah air
          Demokrasi menanamkan secara mendalam pada setiap warga, rasa cinta terhadap Negara, dan sifat sentiment patriotisme. Didalam demokrasi masyarakat memiliki hak, untuk berpartisipasi dalam hal kesejahteraan administrasi publik, dan mereka bisa berperan langsung untuk mengubah pemerintahan, bila pemerintah gagal dalam melaksanakan keinginan dan aspirasi rakyat. Hal ini memberikan mereka perasaan memikul bangsa; dan mengembangkan perasaan bertanggung jawab, bahkan menciptakan perasaan bertanggung jawab dalam hal keamanan, martabat, dan kemajuan bangsa.
6. pencegah pergolakan yang heboh
           Demokrasi mengurangi bahayanya revolusi. Demokrasi dipimpin dengan diskusi dan kepercayaan. Setiap bentuk pemerintatah yang lain bersandar diatas kekuatan. Demokrasi memberikan kesempatan setiap individu dan setiap kelompok, untuk menyampaikan pandangan mereka tentang permasalahan publik, dan juga untuk mempertunjukkan ketidakpuasan dan kemarahan mereka terhadap tindakan pemerintah, bahkan merubahnya kedalam point segi pandangan mereka. Mereka juga memiliki hak untuk merubah pemerintahan dengan melalukan vote.
7. menghasilkan kemajuan
           Seperti kita ketahui bahwa demokrasi berprinsip atas kebebasan dan persamaan hak, disinilah nilai yang menghasilkan kemajuan. Diktatur memberikan kita perintah dan disiplin, akan tetapi ia tidak pernah menyumbang kemajuan. Bila ada perkembangan dibawah diktatur, ini terjadi karena adanya nilai kebebasan dan hal ini tidak didukung dalam pemerintahan diktatur. Demokrasi menjamin kebebasan; bagi demokrasi hal ini adalah satu faktor kebutuhan, dimana memperkembangkan semua kemajuan publik. Setiap individu memiliki kesempatan, untuk mengkontribusikan sedikit banyaknya perihal kemajuan masyarakat.
8. menciptakan ketepatgunaan yang baik
          Beberapa penulis menegaskan bahwa demokrasi lebih efisien daripada bentuk pemerintahan lainnya. Bisa dikatakan seperti pemilihan, pengontrolan, tanggung jawab yang besar, dimana memungkinkan untuk menjamin ketepatgunaan yang lebih efisien daripada bentuk pemerintahan lainnya. Jika didalam demokrasi ditemukan ketidaktepat gunaan pemerintah, maka hal ini bisa dibersihkan oleh rakyat. Akan tetapi hal diatas tidak berlaku bagi pemerintahan diktatur, kecuali menggunakan cara kekerasan.

                b.  Sisi buruk Demokrasi
1. prinsip persamaan hak yang tak waras
Demokrasi berbasis terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kwalitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut mustahil. Manusia tampak sangat luas berbeda didalam figure jasmani, stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman. Demokrasi adalah sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis, Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat.
2. pemujaan atas ketidak mampuan
Kritikan ini menggambarkan pemujaan atas ketidak mampuan. Pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak secara emosi tampa alasan, pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kwalitas. Tiada nilai politik yang tinggi tampa anggota yang unggul didalamnya.
3. mobokrasi
Didalam demokrasi yang memerintah adalah publik; sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara menyolok yang sangat berbeda, dari cara normal individu yang menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok lainnya. Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitip. publik seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal yang tidak indah dimana pemimpin politik memamfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan mereka.
4. oligarchy yang terburuk
Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan memimpin untuk menuju oligarchy yang terburuk. Telleyrand mengambarkan demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Hal lazim pada setiap manusia adalah cemburu atas keunggulan orang lain. Oleh karena itu, mereka jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih orang yang rendah kwalitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi. Kekuatan demokrasi berada ditangan perusak dan koruptor. Carlyle mengapkirkan bahwa demokrasi pemerintahan tukang bual atau tukang obat.
5. pemerintahan para kapitalist
Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist, yang mana bisa dikatakan dari kapitalist untuk kapitalist. Uang adalah pemimpin dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi, seperti bentuk pemerintahan yang lain. Bisnis dan finansial adalah tokoh terkemuka yang mengeluarkan dana milyaran dalam pemilihan, dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang menarik perhatian.
6. pemerintahan oleh sekelompok kecil
Disini menegaskan demokrasi atas nama tidak tersokong. Setiap Negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melatih vote mereka. Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi atas minoritas partai mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang tidak meraih suara yang memadai, maka akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan mayoritas.
7. sistem partai yang korupt dan melemahkan bangsa.
Demokrasi berbasis atas sistem partai. Partai- partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan ideological orang – orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup. Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun.
Mereka tumbuh berkembang diatas kesilapan masyarakat, yang berhasil mereka tipu dan dimamfaatkan. Mereka selalu menciptakan kepalsuan pokok persoalan, untuk menjaga bisnis yang berjalan. Para politikus tidak hanya memonopoli kekuatan, akan tetapi menguasai juga wibawa sosial. Hasilnya, rakyat sibuk dalam profesi yang beragam dan lapangan kerja yang timbul berjenis dalam kondisi yang rumit dan terlelap didalam pekerjaan mereka masing- masing.
8. menghalangi perkembangan sosial
menurut Faguet demokrasi adalah sebuah benda yang aneh sekali bentuknya dalam biologis; ia tidak sebaris dengan proses perkembangan. Hukum perkembangan adalah mendakinya kita dalam derajat perkembangan sentralisasi yang baik; perbedaan bagian tubuh memberikan kelainan pada
fungsi. Otak mengontrol semua bagian organisme. Demokrasi adalah anti perkembangan. Ia tidak memiliki sistem sentral yang ditakuti. Tidak ada satu badan bagian politik, yang bisa berpikir dan merancang semua organismenya; ia mengira bahwa otak bisa dialokasikan dimana- mana dalam organisme.


9. menghalangi perkembangan intelektual
Kritikan terhadap demokrasi adalah menghalangi perkembangan ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan. Rakyat jelata menjadi bodoh dan kolot dalam segi pandang, dimana bermusuhan terhadap aktifitas serius intelektual. Seniman dan penulis memulai untuk memenuhi vulgar dan memilki selera rendah bahkan menjadi parhatian bagi rakyat jelata. Hasil dari seni dan sastra sama dengan merendahkan derajat. Didalam perkataan Burn; peradaban yang dihasilkan demokrasi bisa dikatakan biasa, cukupan dan tumpul.
10. demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mahal
Propaganda partai dan sering mengunjungi pemilihan membutuhkan pengeluaran yang besar. sebagai contoh di India, milyaran rupees tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan jumlah ilmu perawatan.
Lord Bryce adalah pakar yang mempelajari secara luas, dan membuat catatan demokrasi dari berbagai Negara, enyatakan beberapa keburukan didalam demokrasi modern sebagai berikut:
1. uang adalah kekuatan yang menyesatkan administrasi dan perundang- undangan.
2. kecenderungan untuk membuat demokrasi sebagai profesi yang menguntungkan.
3. keroyalan didalam administrasi.
4. penyalahgunaan doktrin persamaan hak dan gagal untuk menghargai nilai keahlian administrasi.
5. kekuatan organisasi partai yang tidak pantas.
6. kecenderungan para legislator dan pejabat untuk bermain atas vote, didalam melewati hukum dan tahan terhadap pelanggaran perintah.
B. Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana)
1.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
·         Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
·         Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
-          pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-          Koperasi
-          Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-          Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
            Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
·         Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
·         Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
·         Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
·         Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
·         Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
·         Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).

2. Demokrasi Pancasila
a. Pengertian
·         Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
                              Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
·         Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
                              Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Ensiklopedi Indonesia
                              Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
·         Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
·         Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
·         Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
·         Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
·         Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
·         Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
·         Persamaan bagi seluruh rakyat
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
·         Mewujudkan rasa keadilan social
·         Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
·         Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
·         Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
            Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
            Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
a.       periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b.      periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
c.       periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
d.      periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
4. Demokrasi Era Reformasi
            Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
            Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
            Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu  Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
            “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
            Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”]
            Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
            System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.

 Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
  • Demokrasi  Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:
-          keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-          tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
-          tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
-          suatu system perwakilan
-          suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
-          Majelis Permusyawarakatan Rakyat
-          Dewan Perwakilan Rakyat
-          Presiden
-          Mahkamah agung
-          BadanPemeriksaKeuangan


Supra Struktur Politik meliputi:

Infra Struktur Politik meliputi:
-          Lembaga Legislatif
-          Lembaga Eksekutif
-          Lembaga Yudikatif

-                                                Partai Politik
-                                                Golongan
-                                                Golongan Penekan
-                                                Alat Komunikasi Politik
-                                                Tokoh- tokoh Politik



Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
  • Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….”
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.

D.   Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
            Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
1.      Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2.      Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,  dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
3.      Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
4.      Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
5.      Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.5

Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.6
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
1.      merencanakan penyelenggaraan KPU
2.      menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
3.      mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
4.      menetapkan peserta pemilu
5.      menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
6.      menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
7.      menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
8.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
9.      melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.7
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.


Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih.8
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.9
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.

Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.



BAB III
PENUTUP

A.Simpulan
            Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
            Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
            Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.

B.Saran
            Demokrasi menekankan pada kedaulatan rakyat di mana hak-hak rakyat dihargai dan tidak dibatasi.
            Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, hampir lebih dari setengah abad indonesia menggunakan sisitem demokrasi. Perkembangan demokrasi di Indonesia tidak selalu meningkat begitu saja, melainkan mengalami pasang surut, mulai dari demokrasi parlementer pada tahun 1945, demokrasi terpimpin tahun 1959 hingga akhirnya demokrasi pancasila seperti sekarang ini.
            Di era reformasi ini, demokrasi pancasila lebih menonjolkan pada kekuatan multi partai dan peran parpol. Implementasi demokrasi pancasila salah satunya dengan diadakannya Pemilihan Umum atau yang biasa sebut dengan Pemilu. Pemilu diadakan dengan berdasar pada kedaulatan rakyat di mana kekuasaan ada di tangan rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya setelah Pemilu, banyak kebijakan tidak berdasar pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Oleh karena itu, untuk masa mendatang model demokrasi pancasila era reformasi sebaiknya diarahkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.